SERANG (10/3/2016), Bantuan Keuangan untuk Pemerintahan Desa se-Provinsi Banten yang pada tahun anggaran 2015 ditiadakan, bertepatan dengan implementasi Undang-Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau yang dikenal UU Desa sangat dinantikan kembali oleh Pemerintah Desa.
![bppmd banten babakan asem](https://www.babakanasem.desa.id/wp-content/uploads/2016/04/bppmd-banten-babakan-asem-1024x417.jpg)
Hal tersebut diungkapkan oleh Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Provinsi Banten pada Rapat Konsolidasi implementasi UU Desa di Provinsi Banten.
Sekretaris APDESI Provinsi Banten mengemukakan bahwa selain Desa yang di Kabupaten, di Provinsi Banten juga terdapat Desa-desa transisi yang tersebar di Kota, khususnya Kota Serang. yang tidak teralokasikan Dana Desa tetapi statusnya juga belum menjadi kelurahan, ada 46 Desa di Kota Serang yang sangat membutuhkan bantuan supaya dapat mengakselerasi pembangunan desa dalam mengejar kesetaraan dengan Desa/kelurahan lainnya.
Selain hal tersebut, disinggung pula terkait dengan keberadaan Para Pendamping Desa yang ditugaskan di desa, bahwa APDESI pada prinsipnya menghargai keberadaan Para Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, tapi mengharapkan Para Pendamping Desa dapat meningkatkan kapasitasnya dalam mendampingi desa.
Dalam menanggapi aspirasi dari APDESI Provinsi Banten, Kepala BPPMD Provinsi Banten, Drs. H. Sigit Suwitarto, MM menegaskan bahwa Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa dari Pemerintah Provinsi Banten akan kembali diusulkan dengan tentunya implementasinya harus memperhatikan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BPPMD Provinsi Banten tengah berupaya menyusun strategi Pembangunan dan pengembangan desa, dimulai dari pemanfataan teknologi informasi dengan mendorong desa online, dengan bersama Dishubminfo Provinsi Banten diharapkan ini terwujud, hal ini juga akan menjadi perhatian untuk dapat diakomodir oleh bantuan keuangan kepada pemerintah desa.
Selain itu juga, program listrik desa, BPPMD Provinsi Banten juga berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Provinsi Banten untuk didorong direalisasikan melalui mekanisme Bantuan Keuangan Kepada Pemerintah Desa sehingga Desa dapat mengupayakan sendiri pemenuhan listrik warganya.
Dalam pengembangan ekonomi desa, tidak terlepas dari penumbuhkembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa), dikemukakan pula bahwa Pemerintah Provinsi Banten melalui BPPMD Provinsi Banten tengah mengupayakan regulasi dari Pemerintah Pusat terkait dengan Unit Pengelola Kegiatan (UPK) hasil binaan PNPM Mandiri untuk dapat diberikan kewenangan kepada Pemerintah Provinsi ataupun Pemerintah Kabupaten untuk dapat membina dan memfasilitasi menjadi Badan Usaha Milik Masyarakat ditingkat Kecamatan, yang kedepan dapat menumbuhkembangkan Badan Usaha Milik Desa melalui sektor Pembiayaan.
Sedangkan terkait dengan keberadaan Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa, Kepala BPPMD Provinsi Banten telah memberikan arahan secara langsung di tiap Kabupaten, bahwa Pendamping Desa ditugaskan untuk mendampingi, membantu dan berjuang bersama-sama pemerintah desa maupun Pembina desa dalam merancangbangun perencanaan pembangunan desa menuju desa membangun, bukan untuk mengawasi, menjadi konsultan atau bahkan menakut-nakuti.
Para Pendamping Desa untuk sementara ini dikontrak dan ditugaskan untuk jangka waktu sampai dengan 31 Maret 2016 untuk selanjutnya menunggu kebijakan lanjutan dari Kemendesa. BPPMD Provinsi Banten juga selaku Sekretariat Provinsi terus memantau kinerja Para Pendamping di lapangan, dan diharapkan seluruh kepala desa dapat memberikan informasi dan masukan terkait dengan personel pendamping maupun pola pendampingan yang ideal untuk desa di lingkungan Provinsi Banten.
(sumber : http://www.sinara.co.id/2016/03/kepala-bppmd-provinsi-banten-bantuan.html)