Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyosialisasikan Permendesa PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang prioritas penggunaan dana desa 2021 di Lumajang. Ia mengatakan dana desa bisa dipakai untuk peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Sampean mau pakai apa saja asal arahnya ke sana (peningkatan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat) boleh,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Jumat (13/11/2020).
Lebih lanjut, Mantan Ketua DPRD Jawa Timur ini meminta kepala desa dalam merencanakan arah pembangunan desa untuk mengacu pada Sustainable Development Goals (SDGs) Desa. Menurutnya, permasalahan yang paling mendasar dalam pembangunan adalah perencanaan.
“Itu wasilah untuk mencapai biar seluruh warga desa selama memimpin tidak ada lagi yang kelaparan, tidak ada lagi kemiskinan, itu contoh yang paling mudah,” imbuhnya.
Dia menuturkan jika desa ingin warganya sehat, maka bisa mengacu pada desa peduli kesehatan, begitu juga dengan desa peduli pendidikan dan sebagainya. Semua permasalahan yang ada disebutnya akan mudah tertangani melalui SDGs Desa.
“Itulah makanya SDGs Desa menjadi arah kebijakan pembangunan desa,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam sosialisasi ini, Abdul Halim didampingi oleh istri Umi Lilik Nasriyah, Bupati Lumajang Thoriqul Haq serta jajaran Forkopimda. Dalam sosialisasi ini juga dihadiri kepala desa dan pendamping desa.



