Babakan Asem,- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar tengah menyiapkan 21 ribu tenaga pendamping untuk mengawal penggunaan dana desa. Nantinya, tiga sampai empat desa akan dikawal satu orang pendamping.
“Penyediaan tenaga pendamping ini memang masih belum cukup. Jadi, saat ini tenaga pendampingnya untuk sementara diambil dari eks pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM),” kata Marwan usai menghadiri acara diskusi antikorupsi bertema “Mengawal Dana Desa Hingga Ke Desa”, di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Jumat (16/10/2015).
Marwan menjelaskan, dengan adanya tenaga pendamping itu kepala desa diharapkan bisa mengetahui cara penggunaan dana desa dengan maksimal. “Sebab, masih banyak kepala desa yang belum mampu membuat SPJ, Juklak Juklis dan lainnya. Nah, dengan adanya tenaga pendamping ini kami harapkan kepala desa paham,” katanya.
Marwan juga mengimbau agar kepala desa dalam membuat APBDes melibatkan seluruh elemen masyarakat desa, dengan skala prioritas untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat desa, seperti pembangunan infrastruktur jalan, pembentukan BUMDes, koperasi maupun UMKM. “Juklak dan Juknis sudah kami buat sesederhana mungkin hingga cukup dua lembar, sehingga tidak ada alasan desa tak bisa menggunakan dana desa,” terang Marwan.
Program dana desa adalah amanat UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Sejatinya adalah mengubah pola pembangunan dari top down menjadi button up. Artinya, pembangunan Indonesia akan dimulai dari desa. “Selain itu program dana desa juga diharapkan mampu menumbuhkan ekonomi dan mengurangi pengangguran. Karena itu pembangunan di desa harus menggunakan padat karya jangan ditenderkan,” pungkasnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Timur, Saifullah Yusuf, mengaku sudah melakukan pelatihan terhadap seluruh kepala desa di Jatim. Juga bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk antisipasi penyelewengan dana desa. “Kami tak ingin dana desa itu justru menjadi bencana karena akan banyak kepala desa dan perangkat desa yang dipenjara hanya gara-gara tidak tahu cara penggunaan dan sistem pelaporan dana bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
“Kami berharap pemerintah pusat juga membantu peningkatan SDM perangkat desa agar program dana desa bisa berjalan dengan baik dan bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” imbuhnya.