Babakan Asem,-
Standar Perilaku (Code of Conduct) Tenaga Ahli, Pendamping Desa dan Pendamping Lokal Desa ;
- Tunduk Terhadap Hukum, Peraturan dan Adat Istiadat
Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa tidak diperbolehkan untuk melakukan aktifitas atau berpartisipasi dalam aktivitas yang tidak tunduk terhadap hukum, peraturan serta adat istiadat yang akan berpengaruh buruk terhadap citra PIHAK PERTAMA.
- Kebenaran Data Pribadi
Data Pribadi Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa yang diberikan PIHAK PERTAMA harus benar dan dijamin kebenarannya sehingga secara yuridis tidak merugikan PIHAK PERTAMA sebagai pihak pemberi kerja.
- Konflik Kepentingan Pribadi
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus selalu berpedoman pada panduan yang di gariskan serta melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait. Konflik kepentingan pribadi baik yang menyangkut keuangan maupun proses pelaksanaan tugas harus dihindarkan.
- Penyimpangan Prosedur Keuangan
Setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus menghindari tindakan-tindakan yang dapat dikategorikan penyimpangan prosedur keuangan Desa, tidak diperbolehkan menerima atau meminjam uang dan atau barang yang berindikasikan dan berimplikasi pada penyalahgunaan posisi, tanggung jawab dan profesionalitas.
- Kehadiran di Lokasi Pekerjaan
Setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus menjalankan Tugas dan tanggung jawabnya serta berada atau tinggal di desa atau kecamatan atau kabupaten lokasi tugas secara purna waktu (Full Time) sedemikian rupa yang menunjukan profesionalitas kerja pendampingan, dan tidak menimbulkan keluhan dari masyarakat atau PIHAK TERKAIT karena kesulitan melakukan pertemuan dan Koordinasi.
- Pengadaan dan Penggunaan Fasilitas Kerja
Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus mengadakan perlengkapan kantor sebagaimana terlampir dalam Surat Perjanjian Kerja dan menggunakannya secara efektif dan efisien.
- Laporan dan Akurasi Data
– Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa berkewajiban menyampaikan laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku (kontrak kerja).
– Permintaan data dan informasi yang dibutuhkan aparat pemerintah dan pemerintah daerah (pemberi kerja) dan perangkat desa atau masyarakat desa harus secepat mungkin di respon.
– Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus memberikan data alamat dan nomor rekening tabungan yang benar guna menjamin kelancaran komunikasi dan transfer pembayaran honorarium dan Bantuan Biaya Operasional.
– Setiap perubahan alamat dan nomor rekening tabungan harus diberitahukan secara cepat dan tertulis.
- Jabatan Publik
Setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa tidak diperbolehkan mengikuti pencalonan dalam pemilihan dan menduduki jabatan publik termasuk dalam kepengurusan partai politik.
- Partisipasi dalam Pemilihan Kepala Daerah.
Setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus bersikap netral dan tidak menggunakan jabatan kepentingan Pemilihan Kepala Daerah dan atau Pemilihan Umum lainnya.
- Fitnah, Hasutan, Propaganda Negatif
Setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus menghindarkan diri dari penyebaran fitnah, hasutan, propaganda dan tindakan-tindakan tersembunyi yang bertendensi negatif dan merugikan kepentingan PIHAK PERTAMA dan program.
- Kualitas Teknis dan Ketepatan Waktu
Setiap Tenaga Ahli/Pendamping Desa/Pendamping Lokal Desa harus bertanggung jawab terhadap kualitas teknis pekerjaan dan bekerja secara tepat waktu sesuai jadwal atau rencana kerja.