Babakan Asem,- Seluruh perangkat desa di Indonesia harus dibekali pengetahuan terkait pengelolaan anggaran.
Hal ini sangat penting dilakukan mengingat mulai tahun 2015 mendatang, seluruh desa di Indonesia akan mendapat alokasi anggaran baik dari pemerintah provinsi maupun dari pemerintah pusat.
Anggaran dari pemerintah pusat senilai Rp 1 miliar hingga Rp 1,4 miliar per desa per tahun. Belum lagi anggaran dari pemerintah provinsi.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Perangat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Banten Surta Wijaya di sela-sela acara pelantikan pengurus DPD Apdesi Provinsi Banten, di Pendopo Kantor Gubernur Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kamis (27/3) menjelaskan, ketika pemerintah desa memperoleh anggaran, tuntutan dan konsekuensinya harus mengelola anggaran secara baik agar tidak menimbulkan masalah hukum.
“Kalau dilihat dari kemampuan sumber daya manusia (SDM) di pemerintah desa, sudah pasti belum mampu mengelola anggaran.
Karena itu, kami meminta pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk secara intensif memberikan bimbingan teknis mengenai pengelolaan anggaran tersebut,” ujar Surta.
Surta mengatakan penggunaan anggaran yang besar perlu dibarengi dengan kemampuan untuk mengelola dan mempertanggungjawabkannya.
“Kami harus berhati-hati dalam pengelolaan anggaran itu. Jangan sampai nanti malah menimbulkan masalah hukum,” katanya.
Anggaran tersebut dikucurkan sebagai implementasi dari UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa.
“Kami tentu menyambut baik dengan adanya UU ini. Tentu kami berharap agar UU tersebut segera dilaksanakan. Dengan demikian, akan memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Sementara itu, Asisten Daerah (Asda) III Pemprov Banten M Yanuar menyatakan Pemprov Banten siap mendorong para kepala desa untuk meningkatkan SDM aparatur pemerintah desa.
“Jangan sampai nanti aparat desa tidak siap jika UU sudah diberlakukan sehingga malah menjadi masalah dalam pengelolaan keuangannya,” jelasnya.
Yanuar menyatakan, salah satu hal yang disiapkan oleh aparatur desa yakni mengikuti bimbingan teknis mengenai manajemen pengelelolaan anggaran, standar akuntansi serta kesiapan lainnya berkaitan dengan implementasi UU desa tersebut.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Banten Taufiqurahman menyatakan, implementasi UU Desa akan dilaksanaka pada 2015. Oleh karena itu, kata Taufiq, mulai sekarang kepala desa dan aparatnya harus mempersiapkan SDM secara baik.
“Anggaran dari pusat akan langsung ditransfer ke rekening desa. Oleh karena itu, pengelolaannya harus benar sehingga tidak menjadi permasalahan hukum,” jelasnya.
Terkait dengan bantuan keuangan dari pemprov ke desa, Taufiq menyatakan tetap tidak dihilangan. “Bantuan keuangan desa berupa fresh money tidak dihilangkan. Peruntukannya jelas beda,” katanya.
Untuk diketahui, anggaran bantuan keuangan desa (bandes) tahun 2013 dialokasikan senilai Rp86,6 miliar. Bantuan keuangan desa tersebut diperuntukkan bagi 1.238 desa se-Banten. Tiap desa mendapatkan Rp70 juta