Jakarta – Proses seleksi pendamping dana desa dikabarkan dilakukan secara tertutup dan terafiliasi dengan salah satu parpol. Pihak Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) membantah tudingan tersebut.
Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kementerian Desa PDTT, Ahmad Erani Yustika mengatakan, proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Jika ada petugas yang ‘bermain’ dalam proses seleksi ini akan diberi sanksi tegas.
“Kami melakukan proses rekrutmen secara transparan. Dengan transparansi itu, kami berharap seluruh proses itu bisa dikawal, bisa dimonitor dengan bagus pada masing-masing jenjang. Kami mengatakan siapapun pihak yang bersalah dalam proses seleksi itu harus dikenai sanksi atau pinalti karena tidak mengikuti aturan main,” ujar Erani saat berbincang dengan detikcom, Kamis (17/3/2016) malam.
Terkait dengan adanya tudingan proses rekrutmen yang sarat politisasi, Erani membantahnya. Sebab, untuk menjadi petugas pendamping dana desa harus tidak terlibat dalam politik aktif.
“Di dalam kode etik pendamping desa, kalau terbukti dia berafiliasi dan terlibat dalam aktivitas politik maka dia akan langsung dipecat. Jadi kalau dia masuk struktur partai dia akan langsung dipecat. Jadi aturan mainnya tidak diperbolehkan aktif di politik,” jelas Erani.
Erani mengatakan, kabar adanya politisasi dalam proses rekrutmen petugas pendamping dana desa ini bukanlah hal yang baru. Tahun lalu, isu ini sudah mulai beredar di wilayah Sukabumi.
“Pada bulan Oktober tahun lalu, di Sukabumi ada muncul surat seseorang yang mendaftar proses seleksi diminta untuk menandatangani surat kontrak dengan DPC Sukabumi salah satu parpol. Kami saat itu langsung komunikasi. Saat itu responsnya orang yang bersangkutan tidak pernah melakukan kontrak itu. Karena tidak pernah kita minta DPC yang dicatut namanya melaporkan ke polisi. Tapi isu yang semacam itu kan mudah sekali dianggap kebenarannya di lapangan,” jelas Erani.
(sumber : http://news.detik.com/berita/3167695/kementerian-desa-jika-pendamping-dana-desa-berpolitik-akan-dipecat)