Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menjelaskan perihal prioritas penggunaan dana desa. Menurutnya, pada prinsipnya Kepala Desa dapat menggunakan dana desa untuk apa saja selama tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
“Dana Desa bisa digunakan apa saja kecuali yang dilarang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Sabtu (28/11/2020). Hal ini ia ungkapkan saat acara Konsultasi Publik Rancangan PP tentang BUMDes dan Sosialisasi Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2021 di Pendopo Kabupaten Sumenep.
Lebih lanjut, Abdul Halim menerangkan setidaknya ada prinsip yang perlu diperhatikan oleh kepala desa dalam menggunakan dana desa yaitu digunakan untuk pertumbuhan ekonomi dan peningkatan sumber daya manusia (SDM).
Berkaitan dengan pertumbuhan ekonomi dan SDM, Kemendes telah merumuskan SDGs Desa yang akan menjadi acuan pembangunan desa yang berkelanjutan.
Menurut Abdul Halim, dengan konsep SDGs Desa yang terdapat 18 poin tersebut, cita-cita Presiden Joko Widodo tentang dana desa agar dirasakan oleh seluruh warga desa akan segera terwujud.
“Dana Desa hendaknya dirasakan kehadirannya oleh seluruh warga masyarakat desa, utamanya warga miskin di desa,” tandasnya.