Babakan Asem,- Forum Perjuangan Mahasiswa untuk Rakyat mendemo Kantor DPRD Provinsi Jambi. Dalam tuntutannya, ratusan mahasiswa itu menolak eks fasilitator Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) menjadi Pendampin Desa tanpa melalui proses seleksi.
Koordinator Aksi, Azhar mengatakan, Pemerintah Provinsi Jambi harus mendukung dan menegakkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Sehingga, siapa pun yang ingin menjadi Pendamping Desa harus mengikuti seleksi.
“Hal ini kami lakukan agar pemerintah tetap berpegang dengan undang-undang tersebut, tanpa terpengaruh oleh pihak lain yang mencoba mengabaikan undang-undang itu,” kata Azhar dalam orasinya, Senin (11/4/2016).
Menurut Azhar, semua aturan harus ditaati, dan Pemerintah Provinsi Jambi juga harus mendukung program kerja pemerintahan Joko Widodo (Jokowi). Proses seleksi yang dicanangkan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) bertujuan untuk membuka peluang bagi seluruh anak bangsa yang ingin menjadi Pendamping Desa.
“Kami berharap Pemerintah Provinsi Jambi bisa mendukung kebijakan tersebut, dan tujuan Kemendes untuk membangun desa bisa terlaksana dengan baik,” ujarnya.
Para mahasiswa juga mendemo Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi dan mendesak pengusutan kasus dugaan korupsi dana bergulir Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Mandiri. Terlebih sudah ada beberapa UPK PNPM Mandiri yang diperiksa, seperti UPK PNPM Kecamatan Rimbo Bujang, Tebo dan UPK Kecamatan Tungkal Ilir, Tanjung Jabung Barat.
(sumber: http://news.okezone.com/read/2016/04/11/340/1360199/ratusan-mahasiswa-demo-tolak-eks-pnpm-jadi-pendamping-desa)